DEMOKRASI.CO.ID - Polri telah mengantongi bukti berupa CCTV adik ipar Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) yang dipukuli oleh tahanan lain saat di tahan di Mapolres Sorong Kota.
“Ada CCTVnya kok, dari CCTV memang informasi dari Kabid Humas Papua Barat memang terlihat ya, pemukulan dari tahanan lainnya kepada almarhum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).
Saat ini, sambung Awi, Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang digawangi oleh Direskrimum dan Kabid Propam Polda Papua guna menyelidiki apakah terdapat tindakan anggota yang menyalahi prosedur.
“Bapak Kapolda Papua Barat telah memerintahkan Direskrimum dan Kabid Propam untuk melakukan audit investigasi apa yang terjadi,” tandas Awi.
Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto menjelaskan, awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan, Riko ditangkap pada Kamis (27/8).
Pada saat itu, kata Ary, diduga terbawa pengaruh alkohol, Riko masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil handphone. Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Antara korban dan pelaku, sambung Ary, sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.
Ary mengatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko, untuk mencari mencari tali yang digunakan untuk menjerat korbanya, tersangka mencoba melarikan diri namun menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.
Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Diperjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil Senpi salah satu anggota tim.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” urai Ary.
Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika ingin dilanjut pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan. Pada saat di dalam sel tahanan, kata Ary tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.
“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” ungkap Ary.(rmol)