DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah politisi yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2014-2019 silih berganti dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
Terkini, KPK memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Elizon, yang berasl dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/8).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar, Darain, pada Rabu lalu (29/7). Darain pun hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Eksa Hariawan. Seperti halnya Daraian, Eksa pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS).
Penyidik KPK juga telah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 lainnya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ramlan Suryadi. Di antaranya Agus Firmansyah dari Fraksi Gerindra, Willian Husin dari Fraksi Nasdem, dan Samudra Kelana dari Fraksi PKS.
Diketahui, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada 27 Aprl lau.
Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang sudah lebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN) juga Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). (Rmol)