DEMOKRASI.CO.ID - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut beroperasi sejak lima tahun lalu.
Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.
“Uniknya beroperasi selama lima tahun. Dari data yang kita dapati dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 ada 2638 pasien dengan rincian 5 orang pasien setiap hari aborsi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Manta Kabid Humas Polda Jabar ini belum bisa merinci berapa janin yang sudah digugurkan oleh para pelaku selama lima tahun beroperasi.
Akan tetapi dalam kegiatan klinik ini, para tersangka memberikan tarif kepada para korban bervariasi.
Usia kandungan, kandungan 6 sampai 7 Minggu dengan biaya Rp.1,5 juta sampai 2 juta.
10 Minggu dengan biaya Rp. 3 juta sampai 3,5 juta. Usia kandungan 10- 12 Minggu dengan
biaya Rp. 4 juta sampai 5 juta.
“Tarifnya sesuai kandungan. Dan usia 15 Minggu sampai 20 Minggu biayanya 7 juta sampai 9 juta, pendapatannya hampir 70 juta tiap bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2