DEMOKRASI.CO.ID - PHK massal yang dilakukan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dipertanyakan para karyawan.
Pasalnya, PHK massal yang dilakukan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dinilai dilakukan secara sepihak.
General Manajer Perum PPB, Furada Harahap mengatakan, ratusan karyawan yang dirumahkan itu lantaran kontrak kerjanya tak diperpanjang.
Pasalnya, jumlah bus yang masih belum normal akibat dampak pandemi Covid-19.
“Tapi para driver yang tidak diperpanjang tersebut akan dipanggil kembali saat bus pengoperasian bus kembali normal,” ujarnya dihubungi PojokSatu.id, Rabu (5/8/2020).
Pemanggilan kembali ini juga dilakukan kepada para driver lain.
“Begitu juga dengan pramudi yang lainnya yang masa kontrak kerja masih ada,” sambungnya.
Menurut Furada, hal itu dilakukan demi mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
Ia juga menyebutkan akan membayarkan upah para driver yang ditangguhkan selama tiga bulan ketika kondisi keuangan perusahaan kembali normal.
“Pada intinya, para pramudi tersebut istirahat sementara sampai menunggu operasi bus normal kembali. Makanya kita kirim surat pemberitahuan lewat pos, demikian,” jelasnya.
Untuk diketahui, ratusan karyawan Perum PPD menggeruduk pool masing-masing mempertanyakan keputusan PHK sepihak dari perusahaan.
Para korban PHK itu juga meminta pihak perusahaan segera membayar upah selama tiga bulan yang ditangguhkan.
Selain itu, mereka juga meminta perusahaan membayarkan kekurangan gaji sesuai UMP dari tahun 2016-2020.
Para karyawan juga tegas menyatakan menolak PHK massal yang dilakukan perusahaan.
Sebaliknya, karyawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Komandan Pramudi Perum PPD, Gito Ardi menyayangkan keputusan perusahaan yang melakukan PHK massal di tengah pandemi Covid-19.
“Seharusnya perusahaan negara melindungi karyawannya, bukan malah mem-PHK,” ujar Gito kepada PojokSatu.id, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, politisi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, BUMN telah mem-PHK dan merumahkan 3.225 karyawan.
“Sejak Febuari 2020 hingga Juli 2020, BUMN telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN yang datanya dipublikasikan,” beber Sekjen Pena 98 itu.