logo
×

Rabu, 19 Agustus 2020

Petisi Bebaskan Jerinx Diteken Lebih dari 100 Ribu Orang

Petisi Bebaskan Jerinx Diteken Lebih dari 100 Ribu Orang

DEMOKRASI.CO.ID - Petisi online menuntut pembebasan penabuh drum kelompok musik Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx terus mendapat dukungan. Jerinx ditahan karena menjadi tersangka ujaran kebencian terkait 'IDI kacung WHO'.

Sampai sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (19/8), jumlah orang yang menandatangani petisi berjudul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!" di situs change.org telah mencapai 118.595 orang.

Petisi online itu dibuat oleh akun bernama DPP Persadha Nusantara. Dalam deskripsi petisi itu, disebut bahwa cuitan kacung WHO yang dibuat Jerinx bertujuan untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan.

"Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," tulis deskripsi petisi itu.

Dalam Petisi itu, DPP Persadha Nusantara lantas membandingkan kasus Jerinx yang dinilai begitu cepat diproses kepolisian dengan kasus mantan Jubir FPI, Munarman. Munarman diduga menghina pecalang di Bali dan sudah berstatus tersangka, namun kasusnya tak berujung hingga saat ini.

"Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staf masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas," tulis petisi itu.

Petisi online tersebut dibuat tak lama setelah Jerinx ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian soal 'IDI kacung WHO' dan ditahan oleh penyidik Polda Bali. Pihak keluarga telah mengajukan permohanan penangguhan penahanan Jerinx.

Namun, Polda Bali menolak permohonan tersebut. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan itu karena khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya," kata Syamsi.

Penolakan penangguhan tahanan ini membuat Jerinx kecewa. Kekecewaan itu diungkap kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.

"Soal penolakan, Jerinx dan Nora juga kecewa, saya kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya kami hadapi bersama," kata Gendo, Selasa (18/8).

Menurut Gendo penolakan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga terbilang subjektif. Padahal selama ini, kata Gendo, Jerinx kooperatif bahkan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: