logo
×

Senin, 31 Agustus 2020

Penjelasan Polri Hasil Investigasi Perkara Tewasnya Ipar Edo Kondologit

Penjelasan Polri Hasil Investigasi Perkara Tewasnya Ipar Edo Kondologit

DEMOKRASI.CO.ID - Hasil investigasi meninggalnya adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan.

Ary menyampaikan, awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00.

“Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keteranganya, Minggu (30/8).

Pada saat itu, Riko diduga dibawah pengaruh alkohol dan masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil HP. Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.


Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.

Ary mengatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan untuk menjerat korbanya, tersangka mencoba melarikan diri namun menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.

Tidak sampai di situ, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” urai Ary.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika ingin dilanjut pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan. Pada saat di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.

“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang-ulang,” ungkap Ary.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya akan ditindak,” pungkas Argo. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: