DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Melalui aturan ini, pendaftaran Kartu Pra Kerja juga dilakukan secara offline.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan, mekanisme penyaluran Kartu Pra Kerja ialah calon penerima wajib mendaftarkan diri. Di aturan yang baru, pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dilakukan di Kementerian Ketenagkerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di daerah.
“Nah wajib mendaftarkan diri ini bisa dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Pra Kerja, atau melalui luring, Luring ini bisa melalui kementerian yang menangani ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di dinas ketenagakerjaan,” katanya dalam teleconference, Jumat (7/8/2020).
Adapun tahapannya, lanjutnya, pemohon harus datang sendiri ke instansi yang bersangkutan. Kemudian mengisi formulir yang isinya sama dengan pendaftaran online.
“Bagaimana cara pendaftarannya, si pemohon harus datang sendiri, harus datang langsung kepada instansi tersebut, lalu mengisi formulir yang mana isian formulir ini secara mnual tapi isinya sama yang ada di dalam pendaftaran daring,” ungkapnya.
Nantinya, permohonan itu akan dikumpulkan di kementerian atau dinas terkait. Kemudian, permohonan itu dikirimkan ke Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja.
“Dari permohonan tersebut lalu nanti akan secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian lembaga, dan dari kementerian lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran itu setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dikirimkan kepada PMO. PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” terangnya.