logo
×

Kamis, 06 Agustus 2020

Pelaku Pembunuh Janda di Apartemen Margonda Ditangkap, Ini Identitasnya

Pelaku Pembunuh Janda di Apartemen Margonda Ditangkap, Ini Identitasnya

DEMOKRASI.CO.ID - Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku pembunuhan janda muda berinsial AHO (36).

Korban ditemukan tak bernyawa di Aparteneb Margonda Residence 55, Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/8) malam.

Kabar itu dibenarkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Pelaku sendiri diketahui berinisial FM (37), yang tidak lain adalah teman dekat korban.

Azis menjelaskan, FM ditangkap di tempat pelariannya di Bekasi.

FM sendiri diketahui berdasarkan barang bukti dan identitas pelaku saat dilakukan olah TKP.

Setelah cukup bukti, pihaknya langsung melakkan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai tersangka ke beberapa lokasi.

Mulai dari kost-kostan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal, serta beberapa lokasi tempat pelaku beraktivitas.

“Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” ujar Azis.

Azis mengungkap, pelaku merupakan teman dekat korban. Hal itu didapat berdasarkan alat komunikasi korban.

Saat ini, pelaku sendiri tengah menjalani pemeriksaan sementara di Polres Depok.

“Terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Azis.

Hasil olah TKP, ditemukan beberapa barang bukti dan alat yang digunakan untuk kekerasan, termasuk identitas tersangka maupun korban.

“Dari situ kami simpulkan bahwa terjadi tindak pidana dalam penemuan mayat, sehingga kami tentukan pembunuhan berencana,” ungkap Azis.

Untuk sementara, pihaknya tersangka dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hinga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, penghuni apartemen di kawasan Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat dikagetkan penemuan mayat perempuan pada Selasa (4/8/2020) malam.

Mayat perempuan itu berinisial AHO (36) diduga korban pembunuhan.

“Awal penemuan mayat perempuan ini dari laporan pihak pengelola apartemen Residence 5 di kamar 2.119 di Jalan Margonda,” kata Kasatreskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani dari keterangan diterima, Rabu (5/8/2020).

Wadi mengatakan, posisi jasad mayat perempuan awal ditemukan dalam keadaan telungkup dengan tangan terikat di atas ranjang dengan kaki dan tangan terikat ke belakang.

Selain itu, kata dia, kepala mayat ada luka di bagian belakang dan kening.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: