DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Kebijakan itu dinilai akan melemahkan KPK karena akan mengurangi independesi KPK.
Namun, hal itu dibantah oleh Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.
"Presiden menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa Kementerian PAN-RB," kata Dini seperti dikutip dari jpnn, Senin (10/8/2020).
Menurut Dini, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C. Intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Baca juga : Karyawan KPK Jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik!
Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
"PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara," tambahnya.
Menurut Dini, PP itu tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK, yang menyatakan lembaga antirasuah itu tetap bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Dini.
Lebih lanjut kata Dini, PP tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," tutupnya.