DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pria, Miftakhul Puji Widodo (37), ditangkap usai nekat merampok toko bangunan milik tetangganya sendiri di Sragen. Saat beraksi, Miftakhul merasa yakin tidak dikenali karena sudah memakai masker.
"Kejadian hari Rabu, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku datang ke toko bangunan milik korban, berpura-pura akan membeli sesuatu," ujar Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, saat rilis pers di Mapolres Sragen, Senin (31/8/2020).
Raphael mengatakan pelaku merampok toko bangunan milik Eko Rohmadi (44) dan melumpuhkan pelayan toko dengan memukulkan sebatang besi. Kepada pelayan toko, pelaku berpura-pura untuk membeli bahan bangunan.
"Saat korban sibuk mencari bahan yang diminta, pelaku mengambil kunci besi yang biasa dipakai untuk pembengkok kawat. Kemudian memukulkannya ke kepala korban," terangnya.
Pukulan tersebut membuat korban Ayu Wahyuni (21) langsung tersungkur. Pelaku lalu langsung menuju ke meja kasir dan mengambil uang sebesar Rp 900 ribu.
"Saat mengambil uang, pelaku melihat korban masih bergerak dan mencoba merangkak. Pelaku lalu meraih sebatang spanner (pengencang kawat besi) dan memukulkannya beberapa kali ke kepala dan tubuh korban," paparnya.
Raphael mengatakan pelaku sempat kembali ke meja kasir untuk mengambil uang lagi. Namun saat itu korban ternyata masih sadar dan berhasil lari ke luar toko.
"Korban berteriak minta bantuan. Pelaku pun langsung melarikan diri," terangnya.
Meski menutupi muka menggunakan masker, korban ternyata masih mengenali pelaku. Polisi yang mendapatkan laporan, akhirnya meringkus pelaku di rumah orang tuanya di Jepara.
"Selain dari keterangan pelaku, petugas juga terbantu dari rekaman CCTV toko. Sehingga dalam waktu cepat pelaku berhasil kita amankan," kata Raphael.
Pelaku diamankan dengan barang bukti dua alat besi yang digunakan untuk memukuli korban, jilbab korban yang berlumuran darah, uang tunai Rp 750 ribu serta sebuah jaket yang dibeli pelaku dengan uang rampokan.
"Akibat aksi pelaku, korban menderita luka cukup serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tambah Raphael.
Sementara itu, pelaku Miftakhul mengaku nekat merampok karena terdesak utang. Dia pun merasa yakin tidak dikenali karena sudah memakai masker.
"Saya khilaf, baru kali ini saya melakukan itu. Rencananya uangnya untuk bayar utang. Saya kira sudah pakai masker, saya sudah tidak dikenali," ujar Miftakhul.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia juga terancam hukuman sembilan tahun penjara.(dtk)