DEMOKRASI.CO.ID - Penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kota Batam, Kepulauan Riau berakhir nahas.
Setidaknya 12 orang dinyatakan positif Covid-19 usai menjemput paksa jenazah penderita virus corona kasus ke-433.
Hal itu lantaran, dalam aksinya mereka sengaja mengambil air liur mayat Covid-19 untuk dibalurkan pada wajahnya.
Setelah puas melalukan hal tersebut, mereka kemudian kabur berpencar dan memulai aktivitas kehidupan seperti biasanya.
Hingga kini belum diketahui maksud dan tujuan dilakukannya aksi balurkan air liur jenazah Covid-19 ke wajah para penjemput paksa itu.
Sementara itu, Dinkes Batam dikabarkan telah berhasil menjemput 23 orang yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah untuk menjalani pemeriksaan di RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.
“Iya ada 12 orang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi di Batam, seperti dilansir Antara, Minggu 23 Agustus 2020.
Dari 23 orang itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam menyatakan 12 di antaranya positif terpapar virus corona pada rilis yang diberikan pada Sabtu, tengah malam. Dinkes masih mencari seorang warga yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah YHG dan membalurkan air liur jenazah ke mukanya.
Mengenai penanganan selanjutnya, Didi menyatakan belum akan melakukan perlakuan khusus di rumah ibadah tempat jenazah sempat disemayamkan.
“Kalau mereka mau lakukan mandiri, silakan,” kata dia.
Sedangkan, dalam rilis Gugus Tugas, 12 warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah tercatat sebagai kasus 455 hingga 467.
Sebanyak enam orang dari mereka adalah pelajar lelaki dan perempuan berusia antara 11 hingga 16 tahun, kemudian tiga orang pekerja swasta berusia 40 tahun, 21 tahun dan 60 tahun, dua orang ibu rumah tangga berusia 51 tahun dan 67 tahun dan seorang wiraswasta berusia 44 tahun.