logo
×

Sabtu, 08 Agustus 2020

Minggu Depan Anji dan Hadi Pranoto ‘Digarap’ Penyidik, Penentuan Makin Dekat

Minggu Depan Anji dan Hadi Pranoto ‘Digarap’ Penyidik, Penentuan Makin Dekat

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merencanakan pemeriksaan terhadap selebritas Anji.

Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto itu akan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Demikian disampaikan Kabod Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

“Kita jadwalkan awal minggu depan panggil pemilik akun YouTube Dunia Manji,” ungkap Yusri.

Sayangnya, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini tak merinci hari apa Anji dijadwalkan digarap penyidik.

Pun demikian dengan jam jadwal pemeriksaan.

Hanya saja, Yusri menyebut bahwa surat pemanggilan kepada Anji akan dilayangkan sesegera mungkin.

“Surat panggilan bisa saja besok kita layangkan, bisa saja hari ini,” kata Yusri.

Selain Anji, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Hadi Pranoto dalam kasus yang sama.

“Kita akan jadwalkan minggu depan,” bebernya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan kasus Hadi Pranoto dan selebritas Anji dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Yusri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi dalam perkara ini.

“Dari saksi, bukti-bukti dan hasil keterangan saksi, perkara ini kita tingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Yusri, Kamis (6/8/2020).

Yusri menyebut, penyidik juga sudah memeriksa pelapor dengan beberapa barang bukti yang dibawa pelapor.

Nantinya, dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.


Itu untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

“Sampai dengan saat ini, pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan dengan membawa beberapa bukti yang ada,”

“Kita akan lakukan gelarperkara, karena memang sudah memenuhi unsur persangkaaan di UU ITE,” ungkap Yusri.

Untuk diketahui, Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang KUHP.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: