DEMOKRASI.CO.ID - Masyarakat yang tergabung dalam Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK) mendesak Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Hal ini merujuk dari surat Polda Kalbar tahun 2019 yang menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut
“Kami mendesak agar Polda Kalbar untuk terus melanjutkan dan kasus dugaan korupsi Wakil Bupati Sintang, Askiman. Dan segera menuntaskan kasus ini. Polisi jangan masuk angin,” kata Juru Bicara SBPK Adit dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Dalam surat bernomor B/407/III/RES.3.5/2018/Ditreskrimsus-3, Polda Kalbar mengatakan tetap memproses laporan polisi dengan nomor LP/09/I/2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 Januari 2018.
“Jika merujuk pada surat tersebut maka tidak ada kata lain kasus ini harus dilanjutkan. Kami minta keberanian polisi, jangan pandang bulu,” tegas Adit.
Kasus ini lanjut Adit akan membuka tabir di Kabupaten Sintang yang selama ini banyak masalah. Apalagi tahun 2020 ini akan ada perhelatan pilkada.
“Kasus ini menjadi titik awal agar Kabupaten Sintang bisa berkembang. Makanya kami mendesak pihak Kepolisan berani untuk kembali melakukan penyidikan,” ungkapnya.
Adit membeberkan bahwa Askiman diduga terlibat dalam kasus pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan Jerora II -Sungai Ana di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang TA. 2013.
Dalam surat tersebut juga polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangka memenuhi rekomendasi hasil gelar perkara khusus.
“Kami meminta masyarakat dan parpol untuk memilih calon bupati yang benar-benar bersih dari kasus korupsi. Askiman ini selain terjerat kasus, juga pernah dipenjara tahun 2014 dengan kasus yang sama,” demikian Adit.