DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menuturkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mensosialisasikan dan penegakan protokol kesehatan. Mahfud menyebutkan pendisiplinan protokol kesehatan dimulai dari sosialisasi hingga pidana.
“Melanggar protokol kesehatan kita disiplinkan, dari mulai sosialisasi, persuasi, penegakan hukum administrasi sampai pidana,” kata Mahfud, dalam konferensi persnya melalui zoom, Jumat (7/8/2020).
Mahfud menyebut, saat ini telah ada aturan-aturan materiil untuk pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satunya dengan cara menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
“Artinya apa kalau penegakan disiplin dan penegakan hukum itu sebenarnya hukum materiilnya sudah, ada aturan-aturan materiilnya sudah ada. Misalnya aturan materiilnya itu orang harus memakai masker, kedua jaga jarak, kemudian cuci tangan dengan sabun, pertemuan-pertemuan supaya diatur sedemikian rupa dalam satu ruangan misalnya diisi 40% dari kapasitas yang tersedia,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, saat ini hal yang perlu dilakukan adalah mendisiplinkan dan penegakan hukum untuk pendisiplinan. Mahfud mengatakan pendisiplinan ini dilakukan dengan berbagai cara, pertama yaitu sosialisasi.
“Tinggal sekarang bagaimana mendisiplinkannya bagaimana menegakkan hukumnya. Kita untuk pendisiplinan itu menggunakan pertama sosialisasi, seperti yang dilakukan oleh berbagai Kementerian Lembaga menerbitkan buku kecil sebagai panduan, kemudian ada poster-poster di kantor jaga jarak, kemudian menyediakan air untuk cuci tangan kemudian mengingatkan prosedur pakai masker itu sosialisasi,” tuturnya.
Selanjutnya, pendisiplinan dilakukan dengan cara peesuasi. Kemudian menurutnya pendisiplinan juga bisa dilakukan dengan tindakan administratif, berupa denda bagi pelanggar.
“Kemudian persuasi pendekatan, kalau ada yang seperti tidak melaksanakan itu apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif,” kata Mahfud.
“Lalu kemudian naik dari situ tindakan administratif, seperti yang sekarang dilakukan di berbagai tempat di Jakarta misalnya denda-denda yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar itu cukup besar. Misalnya di Jakarta kemarin saya baca ada 1 hari pernah sampai dapat Rp 490 juta hanya dari denda,” sambungnya.
Mahfud menuturkan, pendisiplinan juga bisa dilanjutkan dengan penegakan hukum pidana. Sanksi ini diberikan bila pelanggar melakukan perlawanan pada petugas.
“Kemudian ada penegakan hukum pidana. Kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana kalau sudah diberitahu kok melawan, sudah harus membubarkan suatu kegiatan kok diteruskan juga itu ada hukum pidananya,” kata Mahfud.
Terkait landasan hukum pidana, Mahfud menyebut banyak aturan yang berlaku. Diantaranya berdasarkan undang-undang hukum pidana KUHP hingga Undang-undang Kesehatan.
“Hukum pidana yang banyak ya di undang-undang hukum pidana KUHP itu ada pasal-pasal tentang melawan petugas, itu ada ancaman hukumannya. Kemudian di Undang-undang Kesehatan juga ada kalau membahayakan kesehatan orang lain itu juga ada ancaman pidananya. Di Undang-undang karantina wilayah juga ada, Undang-undang karantina kesehatan juga ada banyak sekali kalau sudah melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.