DEMOKRASI.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti kasus hukum yang harus dijalani Djoko Tjandra. Buronan Kejaksaan Agung itu harus menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Menurut Mahfud, setelah Djoko berhasil ditangkap akan menjadi terpidana. Meski demikian, ia bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Djoko sendiri belum lama mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun usahanya itu tidak diterima.
"Karena kemarin PK bukan ditolak, kemarin PK tak dapat diterima, artinya belum memenuhi syarat jadi dia bisa ajukan lagi," kata Mahfud saat live di Kompas TV, Kamis (30/7).
Meski begitu Mahfud berharap Djoko lebih baik memilih menjalani hukuman dibanding mengajukan PK, karena hukumannya hanya dua tahun penjara.
"Berikutnya di MA (Mahkamah Agung) supaya berjalan benar kalau dia ajukan PK lagi. Tapi mudah-mudahan ya tidak PK, dijalani 2 tahun hukum selesai. Tinggal kalau di MA di luar pemerintah, Presiden, Presiden enggak boleh ikut campur, polisi jaksa," kata Mahfud.
Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).
Penangkapan itu merupakan hasil kerjasama Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Setelah tiba di Tanah Air, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. (*)