DEMOKRASI.CO.ID - Ombudsman RI menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan yang dilayangkan relawan Jokowi-Ma’ruf yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa).
Itu terkait pelaporan dugaan maladiministrasi dan KKN terhadap dua menteri, yakni Sri Mulyani dan Erick Thohir.
Pelaporan itu sendiri dilayangkan Baranusa ke Ombudsman RI pada Jumat (10/7) lalu.
Hal ini terungkap dalam surat balasan yang dilayangkan Ombudsman RI yang ditujukan kepada Ketua Baranusa, Adi Kurniawan.
“Ombudsman RI (pusat) telah menerima laporan saudara mengenai rangkap jabatan sebagai Komisaris di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” demikian bunyi surat balasan itu sebagaimana dilansir RMOL.
Disebutkan bahwa Ombudsman RI tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Alasannya, pelapor bukan sebagai korban langsung atau sebagai kuasa dari korban langsung maladministrasi pelayanan publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 37/2007 tentang Ombudsman RI, maka laporan saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saudara selaku pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung maladministrasi pelayanan publik,” jelas surat tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai itu pun menjelaskan bahwa Ombudsman tetap dapat melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang merujuk Pasal 7 huruf d UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.
“Saat ini Ombudsman RI sedang melaksanakan investigasi inisiatif terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan rangkap jabatan pelaksana pelayanan publik atau ASN, anggota TNI/Polri sebagai Komisaris pada perusahaan BUMN dan atau anak perusahaan BUMN,” bunyi lanjutan surat tersebut.
Diketahui sebelumnya, Baranusa melaporkan dua menterinya Jokowi atas dugaan maladministrasi dan dugaan KKN ke Ombudsman pada Jumat lalu (10/7).
Dua menteri yang dilaporkan ke Ombudsman RI ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI).
Baranusa sendiri menolak adanya rangkap jabatan dan dimasukkannya TNI-Polri aktif di jajaran Komisaris BUMN.
Rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan revolusi mental yang kerap digaungkan Presiden Jokowi.