logo
×

Rabu, 05 Agustus 2020

LPSK Bisa Bantu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Asalkan Bisa Bongkar Aliran Dana Kliennya

LPSK Bisa Bantu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Asalkan Bisa Bongkar Aliran Dana Kliennya

DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminanan perlindungan kepada mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Namun, perlindungan tersebut bisa dikabulkan asalkan Anita bersedia menjadi saksi kollaborator dari kasus yang menjerat sosok yang dijuluki Joker itu.

Demikian disampaikan, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Pojoksatu, Rabu (5/8/2020).

“Kalau dia tersangka ini agak sulit untuk mendapat perlindungan. Tetapi ada kemungkinan kalau yang bersangkutan berkeinginan menjadi saksi kollaborator,” kata Hasto.

Menurut Hasto, saksi kollaborator sendiri merupakan saksi yang bisa kerjasama dengan penyidik kepolisian. Termasuk bersedia membongkar aliran dana tersangka Djoko Tjandra.

Di sisi lain, yang berdangkutan juga harus bisa mengembalikan kerugian negara.

“Jadi dia pelaku juga bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan orang yang di atasnya. Atau dibuka semua kasus Djoko, bru bisa (dikabulkan bantuan),” ungkapnya.

“Dia juga harus bersedia mengembalikan kerugian negara, dia juga mengaku kesalahan. Tapi kalau tidak, tidak bisa jadi saksi kollaborator,” tuturnya.

Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Alasan mangkirnya, karena mantan pengacara Djoko Tjandra itu ternyata mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.

Diketahui, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anita sedianya diperiksa pada Selasa pagi (4/8/2020) sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, sedianya tersangka diperiksa Selasa pagi, namun hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tak kunjung datang.

“Akan akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Tapi sampai pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Alasan tersangka absen tidak memenuhi panggilan, kata Awi, lantaran jadwal pemeriksaan bersamaan dengan kegiatan yang bersangkutan.

“Pada hari Selasa dan Rabu yang bersangkutan ada kegiatan terkait permintaan keterangan di lembaga perlindungan saksi dan koban atau (LPSK) bersamaan dengan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Awi.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: