logo
×

Rabu, 05 Agustus 2020

LPSK Baru Tahu Mantan Pengacara Djoko Tjandra Tersangka, Bantuan Perlindungan Kemungkinan Gagal

LPSK Baru Tahu Mantan Pengacara Djoko Tjandra Tersangka, Bantuan Perlindungan Kemungkinan Gagal

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo masih mempertimbangkan pengajuan perlindungan mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pasalnya, pihaknya baru tahu bahwa Anita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu bagi kliennya saat itu, Djoko Tjandra.

“Dia minta perlindungan permohonanan, itu sudah Minggu lalu. Sekarang karena sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah tersangka itu investigasi dan pendalamanya terus dilakukan karena itu memang prosedur standar dari LPSK,” kata Hasto saat dihubungi Pojoksatu, Rabu (5/8/2020).

Hasto mengungkapkan, awalnya pihaknya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sudaj menjadi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Atas kasus itulah, pihaknya kembali melakukan pendalaman perihal pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.

“LPSK kan sebagai lembaga ya propsional, tidak diskriminatif. Kita lakukan investigasi dan pendalaman terhadap permohonan yang diajukan,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya belum bisa memutuskan dikabulkan atau tidaknya pengajuan perlindungan yang diajukan Anita.

“Nanti hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan apakah yang bersangkutan layak mendapat perlindungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Alasan mangkirnya, karena mantan pengacara Djoko Tjandra itu ternyata mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.

Diketahui, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anita sedianya diperiksa pada Selasa pagi (4/8/2020) sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, sedianya tersangka diperiksa Selasa pagi, namun hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tak kunjung datang.

“Akan akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Tapi sampai pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Alasan tersangka absen tidak memenuhi panggilan, kata Awi, lantaran jadwal pemeriksaan bersamaan dengan kegiatan yang bersangkutan.

“Pada hari Selasa dan Rabu yang bersangkutan ada kegiatan terkait permintaan keterangan di lembaga perlindungan saksi dan koban atau (LPSK) bersamaan dengan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Awi.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: