logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Labrak Pelakor, Istri dan Anak Gadisnya Jadi Tersangka

Labrak Pelakor, Istri dan Anak Gadisnya Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus penganiayaan wanita yang disebut sebagai perebut laki orang atau pelakor di Makassar, Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

Pelaku yang melabrak pelakor, yakni istri sah berinisial C (38) dan anak gadisnya yang berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek Tamalate Makassar, Kompol Arifuddin.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka C dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan anak gadisnya dijerat pasal 351 KUHP junto pasal 170 KUHP.

Kejadian ini berawal ketika C yang merupakan istri sah dari NR menggerebek suaminya bersama seorang wanita berinisial B di bilangan Berombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

C ditemani anak gadisnya. Keduanya mendatangi rumah B di Berombong. Di rumah itu, C dan anaknya ribut dengan B. C dan anak gadisnya berusaha memukul B. Namun dihalangi oleh NR.

Akhirnya anak C mengambil toples yang ada di atas meja dan memukul kepala B. Toples itu pun pecah.

Belakangan diketahui bahwa B yang disebut sebagai pelakor ternyata istri siri dari NR.

Setelah kejadian itu, C dan B saling lapor ke polisi. Istri sah melapor ke Polrestabes Makassar, pada 5 Agustus 2020 dengan tuduhan perusakan dan perzinahan.

Sedangkan istri siri (B) yang kepalanya dipukul toples melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.

“Terlapor perzinahan melapor penganiayaan. Kasus ditangani Polsek Tamalate. Sedangkan terlapor penganiayaan melapor perzinahan yang ditangani Polrestabes,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul pada Minggu, 9 Agustus 2020.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: