DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf terkait aksi penyerangan oknum tentara ke Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo pada Sabtu, dini hari, 29 Agustus 2020. Aksi brutal oknum para tentara ini jadi perhatian karena juga menganiaya warga sipil.
Terkait itu, eks Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul menilai memang posisi TNI dalam insiden ini salah. Ia menilai hal itu dengan permintaan maaf dari Jenderal Andika dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pun, sikap permintaan maaf itu dilakukan juga dengan membesuk anggota polisi dan warga sipil yang terluka di rumah sakit.
"Maaf ya kalau kita bicara Panglima TNI sudah minta maaf dan Kepala Staf Angkatan Darat. Bahkan tadi saya monitor itu sampai jam 15.00, ada di rumah sakit Kramat Jati membesuk. Artinya apa dari bahasa tubuh, dengan pernyataan berarti ada posisi TNI kurang tepat," ujar Iskandar dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Senin pagi, 31 Agustus 2020.
Iskandar memuji Andika sebagai figur yang konsekuen. Sebagai pimpinan matra AD, ia menilai juniornya itu bertanggung jawab. "Saya tahu sekali Jenderal Andika, dia itu konsekuen. Dia turun tangan langsung, dia minta maaf," ujarnya.
Pun, ia menambahkan dalam tentara jika pimpinan tertinggi menyampaikan pernyataan maaf maka memang ada kesalahan di pihaknya. Meski semuanya masih menunggu pengumuman resmi dari Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
"Di tentara mana kala pemimpin tertingginya sudah mengatakan seperti itu atau ber-statement dan sudah datang ke rumah sakit dan memang oknum kita ini ada kesalahan," tutur Iskandar.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta maaf terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas. Aksi penyerangan itu menyebabkan munculnya korban dari warga sipil dan anggota Polri.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.
Kata dia, TNI AD pun siap mengawal agar ada tindak lanjut imbas peristiwa ini. Andika juga menyiapkan sanksi yaitu yang salah satunya para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaku.
"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.
Terkait itu, 12 prajurit TNI AD yang jalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta. "12 orang sudah ditahan di Guntur," ujar Andika.