logo
×

Selasa, 18 Agustus 2020

KPK Buka 43 Penyidikan Kasus Baru pada Semester I 2020

KPK Buka 43 Penyidikan Kasus Baru pada Semester I 2020

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 43 penyidikan perkara baru dugaan tindak pidana korupsi pada semester I 2020.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja semester I 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

"Secara total, pada semester 1 tahun 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," ungkap Nawawi seperti dilansir dari Antara.

Nawawi menuturkan, dari penyidikan baru itu ada 2 yang berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu OTT terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020 dan OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih pada 2 Juli 2020

Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan total semua yang ditahan 64 tersangka," katanya.

Dia menceritakan, dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali.

"Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan," kata Nawawi.

Sedangkan pada tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020.

Selain itu, KPK sudah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan `asset recovery`. Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 miliar," kata Nawawi.

Satu perkara lain adalah dugaan korupsi kegiatan penjualan pesawat yang dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta juta dolar AS.

"Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 miliar," kata Nawawi.

PNBP itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK juga telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain kinerja Kedeputian Penindakan, Dewan Pengawas KPK juga sudah melakukan penegakan etik yang dilakukan atas 14 laporan dugaan pelanggaran etik.

"Ini merupakan upaya KPK untuk menjaga nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan insan KPK. Di tahun 2019, penegakan etik juga telah dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK dengan total 17 pegawai berstatus pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap yang telah diberikan sanksi atas pelanggaran etik sepanjang tahun itu," ungkapnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: