DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' untuk dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).
Arist sendisi menjelaskan bahwa makna kata 'anjay' itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa itu tak mengandung unsur bullying.
"Misalnya 'waoo.. keren', memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'ANJAY' untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan merugikan sekalipun," ucap Arist.
Adapun, lanjut Arist, jika kata 'anjay' yang diartikan dengan sebutan kata pengganti satu binatang, maka 'anjay' menjadi istilah yang merendahkan martabat seseorang. Begitu juga, kata tersebut diucapkan kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang lebih dewasa bisa mengandung unsur kekerasan verbal.
"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," katanya.
"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," sambungnya.(dtk)