DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai penggunaan kata 'anjay' untuk bullying bisa berpotensi dipidana. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menyebut Komnas PA berlebihan atau lebay terkait pidana dalam penggunaan kata 'anjay'.
"Lebih baik pihak mana pun, termasuk Komnas PA, tidak usah lebay dengan menyampaikan soal bisa dipidananya penggunaan kata 'anjay'," kata anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani, ketika dihubungi, Minggu (30/8/2020).
Arsul mengatakan persoalan kata 'anjay' jangan terlalu mudah dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, penggunaan pidana untuk kata 'anjay' bisa menimbulkan masalah kriminalisasi yang berlebihan.
"Untuk hal-hal yang belum jelas apakah itu merupakan tindak kekerasan verbal maka sebaiknya jangan sedikit-sedikit dinilai bisa dibawa ke ranah pidana. Nanti hukum pidana kita benar-benar menjadi 'over-kriminalisasi'," ungkap Arsul.
Arsul lebih condong mengajak semua pihak, terutama kalangan milenial, menghindari kata 'anjay' apabila memang kata itu tidak patut ketimbang melakukan ancaman pidana.
"Kalaupun kata 'anjay' itu dinilai sebagai kata yang tidak patut, tidak pantas, maka ya mari kita kampanyekan saja agar kelompok milenial khususnya jangan menggunakan kata itu," ujar politikus PPP itu.
Di sisi lain, Arsul mengatakan kata 'anjay' bisa juga bermaksud makian apabila dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Namun, dalam percakapan sehari-hari, itu bisa dinilai sebagai ucapan akrab biasa.
"Namun, memang dalam bahasa pergaulan kadang ada kata yang kalau itu diucapkan kepada seseorang sebagai sebuah umpatan atau makian bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan, tapi ketika ada dalam suatu percakapan sosial bersama-bersama yang saling sahut-menyahut kata ini dianggap biasa saja. Contoh yang lazim misal kata 'jancuuukkk' yang populer di Jatim," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/8).(dtk)