DEMOKRASI.CO.ID - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mempertanyakan diamnya organisasi advokat atas kasus Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu dan memuluskan pelarian Djoko Tjandra.
Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, organisasi advokat lepas tanggungjawab dalam kasus Anita.
“Anita Kolopaking merupakan anggota advokat, bagian dari mekanisme pengawasan di titik organisasi profesi yang ikut-ikutan mati,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (5/8/2020), dilansir JPNN.
Padahal, bebernya, seseorang bisa menjadi advokat jika sudah melakukan penyumpahan dari organisasi advokat.
“Jadi tanpa organisasi advokat maka tidak bisa ikut- ikutan dilantik,” bebernya.
Julius pun menyesalkan sejumlah organisasi advokat tidak menganggap keanggotaan Anita.
Terlebih, Anita melakukan pemulusan upaya pelarian Djoko Tjandra yang juga berbuntut pada pencopotan sejumlah aparat penegak hukum.
Julius menyatakan, seharusnya Anita diperiksa terlebih dulu oleh Dewan Pengawas organisasi advokat tempatnya bernaung.
Namun, belakangan organisasi advokat malah bergeming melihat peristiwa yang menjerat Anita.
“Apakah kemudian ada pemeriksaan lebih detil, ada investigasi dan yang lain?” tandasnya.
Untuk diketahui, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.
Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.
Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.