DEMOKRASI.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat merupakan kasus pembunuhan WN Taiwan bernama Hsu Ming Hu.
Di mana pelaku berinisial SS yang merupakan sekretaris korban ini pernah berhubungan badan dengan Hsu Ming Hu yang membuat SS hamil.
“Ini berawal dari pengungkapan pembunuhan WN Taiwan yang menggugurkan kehamilan SS, kita bisa ungkap klinik ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi itu dibongkar berdasarkan informasi SS yang mengaku mengugurkan kehamilannya di klinik tersebut.
Atas hal itulah, tim langsung bergerak cepat membongkar praktek klinik tak berijin itu alias ilegal.
“SS ini hamil, kehamilannya ini digugurkan. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat SS menggugurkan janinnya,” ungkapnya.
“Kita masih mengejar beberapa DPO yang turut menghabisi nyawa WN Taiwan atas suruhan SS,” ungkapnya.
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter.
Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu.
Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Dalam kegiatan klinik ini, para tersangka memberikan tarif kepada para korban bervariasi.
Usia kandungan, kandungan 6 sampai 7 Minggu dengan biaya Rp.1,5 juta sampai 2 juta.
10 Minggu dengan biaya Rp. 3 juta sampai 3,5 juta. Usia kandungan 10- 12 Minggu dengan
biaya Rp. 4 juta sampai 5 juta.
Dan usia 15 Minggu sampai 20 Minggu biayanya 7 juta sampai 9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya polisi menangkap Sari Sadewa alias SS atas kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu, yang juga bosnya di pabrik roti di Cikarang, Bekasi. Dalam pemeriksaan, Sari Sadewa mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati pernah dihamili korban.
Namun korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya itu dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Sari mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut pada 2018.
Belakangan terungkap, Sari Sadewa juga ternyata ingin menguasai harta milik korban. Dia kemudian menyewa pembunuh bayaran sebesar Rp 150 juta untuk membunuh korban.
Para eksekutor kemudian membunuh korban di rumahnya di Cikarang, Bekasi, pada 24 Juli 2020. Setelah itu, jasad Hsu Ming Hu dibuang di Sungai Citarum, Subang, dan baru ditemukan pada 26 Juli 2020.