DEMOKRASI.CO.ID - Video aksi Barisan Ansor Serbaguna alias Banser menggeruduk pihak yang dituduh sebagai dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bangil pada 20 Agustus 2020 lalu, viral.
Peristiwa itu sebenarnya dipicu dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan ulama NU Habib Lthfi bin Yahya oleh Abdul Halim di media sosial facebook.
Saat menggeruduk rumah Abdul Halim dalam rangka tabayun, tim yang dipimpin Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangin Saad Muafi, menemukan atribut HTI.
Menurut Muafi, Abdul Halim juga mengaku sering mengikuti pertemuan antaranggota HTI di sekolah madrasah milik Yayasan Al Hamidy Al Islamiyah, pimpinan Ustaz Zainulloh.
Maka, Muafi yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bergerak ke madrasah itu bersama ratusan Banser. Dia melabrak Zainulloh yang dituduh menyebarkan paham khilafah.
Namun, karena merasa tak bersalah, Ustaz Zainulloh tetap tenang menghadapi peristiwa yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk persekusi dan intimidasi.
Zainulloh bahkan mempersilakan ketua Ansor itu melaporkannya ke polisi bila ada tindakannya yang dianggap salah. Karena perdebatan mereka menemui jalan buntu, Muafi akhirnya melapor ke Polres Pasuruan.
Senin (24/8), wartawan JPNN.com, M Fathra N.I mewawancarai Saad Muafi mengenai kelanjutan peristiwa itu. Dia juga menjawab tuduhan persekusi, serta menyampaikan pandangan soal HTI dan ajaran khilafah yang diusung ormas yang telah dibuarkan pemerintah itu.
– Bagaimana kelanjutan penggerudukan di Rembang? Setelah melapor ke polisi apa sudah ada yang dipanggil sebagai saksi?
Sudah. Jadi dari kami ada tiga saksi yang sudah dipanggil. Informasi terakhir yang kami dapat dari komunikasi dengan pihak Polres (Pasuruan), sekarang sudah tahap penyidikan. Mudah-mudahan segera ada tersangka.
Harapan kami, saya berharap Polres sesegera mungkin (mengusutnya), karena ini menjadi isu nasional dan ngomongin ideologi bangsa. Kami berharap Polri lebih memprioritaskan masalah ini. Supaya jelas posisinya, ini benar salah atau tidak.
– Pelaporan kemarin terkait penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya?
Iya, sama NU. Dia menghina Habib Luthfi dan NU secara organisasi. Poinnya dua itu. Tetapi juga ada yang kami laporkan terkait penghinaan kepada Presiden (Joko Widodo) dan penyebaran khilafah.
– Penghinaan terhadap presiden soal penemuan foto di sekolah?
Iya terkait foto.
– Bagaimana kemarin kondisi fotonya pas ditemukan?
Jadi kondisi foto waktu itu menempel di dinding, di salah satu kelas lembaga tersebut. Itu matanya (foto presiden) dikasih putih-putih bulat begitu, dua. Kemudian dikasih kumis panjang ke bawah. Dan itu menempel di dalam pigura.
– Menempel layaknya foto kepala negara di ruangan perkantoran?
Iya. Jadi menempel. Kemudian di tengahnya ada (lambang burung) Garuda. Cuma yang sebelah satunya (Wapres-red) bukan Kiai Ma’ruf Amin tetapi siapa namanya, Pak Jusuf Kalla.
– Belum diganti berarti?
Belum diganti.
– Belakangan yang jadi sorotan justru terkait cara Banser melakukan tabayun terkesan memersekusi dan intimidasi. Bagaimana tanggapan anda?
Yang pertama, bisa dilihat dalam video itu ada Pak Kapolsek, ada Pak Camat, ada Kepala Desa yang mendampingi kami. Jadi kehadiran kami di sana itu untuk meredam massa sebenarnya. Biar tidak terjadi anarkisme.
Makanya saya katakan, coba dibayangkan ketika saya dan sahabat-sahabat saya (Banser-red) tidak hadir di sana, itu saya pastikan terjadi anarkisme karena mayoritas warga Kabupaten Pasuruan, khususnya Kecamatan Rembang itu Nahdiyiin, orang NU dan muhibbin-nya Habib Luthfi. Maka saya harus hadir di sana untuk meredam massa.
Lha kenapa saya kemudian cukup emosional waktu itu, yang terlihat di video kan cukup emosional, karena waktu itu saya tanya, dia itu memang mengakui HTI dan menyebarkan khilafah. Ini massa sudah marah.
Maka saya berpikir, kalau ini tidak diselesaikan saya takut ada yang anarkistis. Saya paksa dia untuk membuat surat pernyataan akhirnya, agar massa ini tidak sampai memukul. Begitu lho kira-kira.
– Tetapi membuat pernyataan itu tidak terjadi?
(Dipaksa bikin) pernyataan dia (Zainulloh-red) tidak mau. Dia malah menantang ke jalur hukum. Tetapi kemudian ketika semua bukti-bukti sudah ada, saya pikir ya sudah kalau dia menantang ke jalur hukum, ya oke kita lanjut. Kita lihat. Begitu.
– Terkait Perppu pembubaran HTI, kemudian pencabutan BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI. Ada anggapan dari advokat muslim bahwa pencabutan BHP itu tidak menghentikan aktivitas dakwah tokoh-tokoh HTI, ini gimana?
Ya enggak bisa dong. Enggak bisa dong. Yang namanya dicabut itu ya dilarang.
Jadi begini, ayo kita mencoba logis. Logikanya, segala sesuatu yang dicabut itu mesti karena ada sebab akibat, begitu lho.
Karena dia (HTI-red), ideologi dia, kegiatan dia ingin merongrong NKRI maka dicabut. Karena dicabut itu maka dilarang. Jadi seluruh aktivitas HTI, mau koordinasinya, ideologinya, ajarannya terlarang di Indonesia ini.
Makanya saya kemarin juga ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya eksekutif dan legislatif, supaya membuat undang-undang yang jelas tentang sanksinya (untuk aktivitas HTI). Begitu lho maksud saya. Agar kemudian pihak aparat dalam bergerak, tidak terbelenggu oleh aturan itu.
– Tetapi ada argumentasi dari advokat muslim bahwa tidak putusan pengadilan maupun aturan perundang-undangan yang melarang HTI?
Ya itu silahkan dia mau berargumentasi seperti itu. Itu hak dia. Tetapi fakta di lapangan bahwa apa pun yang dilakukan oleh HTI, oleh eks HTI, itu kan meresahkan masyarakat dan itu merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, ini menurut saya, kenapa saya mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang, (bikin aturan) sanksi yang tegas.
– Artinya kalau ini dibubarkan, maunya harus ada pelarangan juga untuk aktivitas eks anggotanya?
Ini harus ada sanksinya yang jelas. Bukan tidak ada pelarangan ya, kalau ini bahasa saya, kalau sesuatu yang dicabut itu mesti dilarang karena membahayakan negara ini.
Cuman, di dalam Perppu 2/2017 tidak menyebutkan secara gamblang sanksi dari pada HTI itu sendiri, atau ajaran khilafah itu sendiri. Maka kami mendorong, kami meminta sebagai anak bangsa kepada pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang tentang sanksinya. Agar apa? Polisi juga tidak apa ya, kebingungan di lapangan. Karena selalu mereka mengatakan, kita hanya dicabut izinnya dan lain sebagainya. Nah itu,. Itu masih debatebel kan. Kalau ini dibiarkan saya khawatir akan melebar ke wilayah-wilayah yang lain.
– Maksudnya potensi terulang kembali itu ada?
Sangat besar. Tidak hanya ada, tetapi sangat besar. Sangat besar.
– Mas Muafi, terkait khilafah sendiri, bagaimana anda menilai ajaran itu?
Ajaran khilafah itu. Itu ya, menurut saya, untuk hari ini sangat tidak relevan di NKRI ini. Karena NKRI ini, Pancasila ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.
Jadi, HTI atau ajaran khilafah ini kan, ini ideologi transnasional ya, yang tidak berhasil di negara mana pun. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang berhasil dengan sistem khilafah. Tidak ada.
Nah, maka pemerintah juga harus tegas. Janganlah mengorbankan negara ini. Mengorbankan anak bangsanya.
– Tetapi anda sepakat bahwa khilafah itu ajaran Islam?
Tidak. Tidak ada kewajiban bagi kita. Tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan khilafah, sistem khilafah. Tidak ada sama sekali.
Jadi kan begini, kalau dalam hukum positif kan sudah jelas dia sudah dilarang. Tetapi kalau HTI mau debat terbuka dengan kita (soal khilafah), kita akan layani. Tetapi dengan syarat, saya katakan. Kalau dia argumentasinya lemah, secara syar’i secara syariat, maka dia harus bertanda tangan di atas materai. Yang pertama, mengakui Pancasila sebagai ideologi tunggal negara. Yang kedua dia tidak akan mengajarkan khilafah lagi, mendoktrin orang untuk ideologi khilafah itu. Dan dia harus menyatakan keluar dari HTI.
Kenapa saya harus mengatakan dia harus keluar dari HTI? Karena hari ini, banyak orang-orang bahkan tokoh yang dianggap tokoh nasional pun masih mengaku HTI. Kan bahaya ini untuk negara. Sementara organisasinya sudah bubar.
Nah, kenapa mereka berani mengaku HTI? Karena undang-undangnya tidak mengatur dengan jelas tentang sanksi dari pada pengusung khilafah itu sendiri.
– Jadi itu alasan anda meminta pemerintah membuat regulasi yang jelas?
Betul. Itu alasan saya.
– Penegasan saja. Tadi soal tantangan debat dengan HTI, itu untuk Ustaz Zainulloh atau siapa pun tokoh HTI?
HTI Kabupaten Pasuruan.