logo
×

Sabtu, 29 Agustus 2020

Kementan Tetapkan Ganja Komoditas Tanaman Obat, Humas BNN: Itu Bertentangan Dengan UU!

Kementan Tetapkan Ganja Komoditas Tanaman Obat, Humas BNN: Itu Bertentangan Dengan UU!

DEMOKRASI.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) merasa heran dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang memasukan ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Mentan sejak 3 Februari 2020.

"Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Karo Humas BNN, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Padahal, sambung Pudjo, tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu termasuk dalam golongan narkotika, dimana mulai dari akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.

"Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan," ujar Pudjo

BNN dengan Kementan, kata Pudjo, sebetulnya memiliki satu pemahaman tentang ganja yang ditunjukan melalui kerjasama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.

"Senin (23/8), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika," demikian Pudjo. (Rmol)
Badan Narkotika Nasional (BNN) merasa heran dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang memasukan ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Mentan sejak 3 Februari 2020.

"Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Karo Humas BNN, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Padahal, sambung Pudjo, tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu termasuk dalam golongan narkotika, dimana mulai dari akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis.

"Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan," ujar Pudjo

BNN dengan Kementan, kata Pudjo, sebetulnya memiliki satu pemahaman tentang ganja yang ditunjukan melalui kerjasama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.

"Senin (23/8), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika," demikian Pudjo. (Rmol)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: