logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Kejagung Ogah Serahkan Kasus Suap Jaksa Pinangki ke KPK: Kita Kembali ke Aturan

Kejagung Ogah Serahkan Kasus Suap Jaksa Pinangki ke KPK: Kita Kembali ke Aturan

DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan menyerahkan kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korps Adhyaksa itu juga membantah dugaan adanya konflik kepentingan dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra itu.

Sebaliknya, Kejagung memiliki wewenang mengusut kasus tersebut dan tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

“Kami, aparat penegak hukum saling support, ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan,” tegasnya.

Hari menyatakan, Kejagung juga memiliki penyidik untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat bersama-sama mengawal kasus ini.

“Tinggal koordinasi dan supervisi, kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini,” ujarnya.

Pihaknya juga berjanji profesional, transparan dan terbuka dalam penanganan kasus ini.

Hari menyatakan, dalam perkara ini, Kejagung juga sudah cukup cepat dalam penanganan.

Sejak perkara diterima penyidik Jampidsus pada 4 Agustus lalu, disusul dengan menaikkan perkara ke penyidikan tiga hari berselang.

Lalu pada 11 Agustus menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Disusul penetapan tersangka kepada Djoko Tjandra sebagai pemberi suap atau gratifikasi.

“Kalau dibilang lelet, silakan menilai. Kalau menurut kami, luar biasa cepat,” cetus Hari.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

Pengalihan perkara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

“Saya tidak berbicara dengan konsep ‘pengambil-alihan’ perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau ‘menyerahkan’ sendiri penanganan perkaranya,” jelas Nawawi.

Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya diserahkan ke KPK yang memang menjadi domain lembaga antirasuah tersebut.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: