DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte walaupun belum melakukan penahanan.
Dalam waktu dekat tersangka kasus penghapusan red notice DJoko Tjandra tersebut bakal diperiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan tim penyidik dari Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.
“Diperiksa dulu (sebagai tersangka, red) saat hari kerja,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Namun, Argo tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan Irjen Napoleon sebagai status tersangka.
Untuk diketahui, dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra sendiri, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pihak swasta Tommy Sumardi.
Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.