logo
×

Sabtu, 08 Agustus 2020

Kasus Evi Novida Ginting, Ini Peringatan Prof Jimly untuk Presiden Jokowi

Kasus Evi Novida Ginting, Ini Peringatan Prof Jimly untuk Presiden Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Jokowi harus melaksanakan vonis PTUN atas status Evi Novida Ginting Manik dengan mengangkat kembali Evi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Demikian disampaikan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Prof Jimly berujar, Presiden sendiri sudah melaksanakan vonis DKPP dengan Keppres memberhentikan anggota KPU.

“Bagi DKPP hal itu juga sudah selesai, final. Selanjutnya bukan lagi urusan DKPP,” kata Jimly, dilansir RMco.id.

Dengan adanya putusan PTUN ini, jelasnya, maka berarti perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum alias inkracht.

Presiden juga harus menghormati dan tidak ada jalan lain kecuali melaksanakannya dengan menerbitkan Keppres.

“Karena ini meyangkut status anggota KPU RI,” terangnya.

Berbeda dengan KPU atau Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang hanya ditetapkan dengan Keputusan KPU-RI atau Bawaslu-RI.

Yang jika memberhentikan peyelenggara pemilu bawahannya, meski ada putusan PTUN, tidak bisa dilaksanakan begitu saja karena akan jadi perkara baru di DKPP.

Jika KPU mengubah lagi keputusannya, kata Prof Jimly, ketua KPU RI atau Bawaslu RI bisa terancam dipecat oleh DKPP.

“Sedangkan Presiden bukan subject etika peyelenggara pemilu,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sementara, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan mengajukan banding terkait perkara yang dimenangkan Evi Novinda Ginting.

Kepastikan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (7/8/2020) dilansir Antara.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding,” ujat Dini.

Sebaliknya, Presiden akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022 itu.

“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” jelasnya.

Pencabutan Keppres itu sendiri, jelasnya, dilakukan karena pertimbangan Presiden dilandasi sifat Keppres yang administratif.

“Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP,” tuturnya.

“Karena itu, substansi perkara ada dalam putusan DKPP. Bukan di keppres,” lanjut Dini.

Ia menambahkan, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara.

Termasuk, putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

“Sedangkan Presiden bukan subject etika peyelenggara pemilu,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sementara, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan mengajukan banding terkait perkara yang dimenangkan Evi Novinda Ginting.

Kepastikan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (7/8/2020) dilansir Antara.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding,” ujat Dini.

Sebaliknya, Presiden akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022 itu.

“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” jelasnya.

Pencabutan Keppres itu sendiri, jelasnya, dilakukan karena pertimbangan Presiden dilandasi sifat Keppres yang administratif.

“Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP,” tuturnya.

“Karena itu, substansi perkara ada dalam putusan DKPP. Bukan di keppres,” lanjut Dini.

Ia menambahkan, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara.

Termasuk, putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

“Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” beber Dini.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: