DEMOKRASI.CO.ID - Kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak milik Pertamina menabrak lanting atau jambang apung milik warga di Sungai Mentaya, Baamang Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Akibatnya, 8 jamban mengalami kerusakan dan dua kelotok atau perahu milik warga tenggelam.
Detik-detik kapal tanker milik Pertamina tabrak jamban terekam dalam video kamera amatir dan viral di media sosial.
Dalam video terlihat ekor kapal tanker menabrak beberapa jamban. Warga langsung lari kocar-kacir menyelamatkan diri.
Ketua RT setempat, Nanang Qosim mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2020) pukul 15.30 WIB. Saat itu, kapal tanker SPOB Kapuas tersebut hendak putar arah menuju muara laut.
Namun, diduga kurang perhitungan, posisi kapal terlalu menempi sehingga menyerempet sejumlah jamban.
"Kapal itu milik Pertamina. Kami berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi," kata Nanang dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Sampit, Baslan Damang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal menunjukkan kondisi baik.
Kejadian diduga disebabkan tekanan angin antara 5 sampai 20 knot sehingga menyebaabkan posisi pergerakan kapal terdorong angin tenggara hingga ke arah perkampungan.
Kapal mencoba manuver sebisa mungkin namun insiden tersebut tetap tak bisa dihindari.
Setelah kejadian, keberangkatan kapal tanker ditunda sementara hingga proses ganti rugi diselesaikan.
Pihak Pertamina membayarkan ganti rugi akibat insien tersebut. Total biaya ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 78 juta.
"Total 78 juta untuk 12 lanting jamban dan tiga kapal. Ganti rugi bervariasi tergantung kondisi kerusakan, ada Rp 1 juta sampai Rp 25 juta," ujar Ketua RW setempat Muhammad Mastiar.
Nakhoda kapal tanker Pertamina melalui PT Pertamina Trans Kontinental, Imran berharap dengan adanya ganti rugi tersebut maka tidak ada lagi tuntutan lain dikemudian hari.
"Mudah-mudahan bisa mengganti kerugian warga. Mudah-mudahan dikemudian hari tidak ada tuntutan lainnya," ungkapnya.
Penyerahan ganti rugi tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara. Pihak kepolisian mengingatkan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka warga tidak bisa menuntut dikemudian hari.
Jika ada tuntutan lain yang mengarah pada pemerasan, maka akan diproses secara hukum. (*)