DEMOKRASI.CO.ID - Tim gabungan Polresta Surakarta yang dibackup Polda Jawa Tengah pada hari Minggu (16/8) lalu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S, di Pacitan, Jawa Timur.
Tersangka S, diamankan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan oleh kelompok intoleransi beberapa waktu di di Kampung Mertodranan RT01/ RW01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polresta Surakarta dan langsung di tahan di Rutan Polresta Surakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, keterlibatan tersangka S merupakan sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan aksi kekerasan di kawasan Pasar Kliwon Solo.
“Jadi total tersangka yang sudah diamankan sejak tanggal 9 Agustus lalu ada 10 orang. Dan enam orang diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Pihaknya akan melimpahkan berkas para tersangka pada Kejaksaan Negeri Kota Surakarta untuk penelitian berkas tahap pertama.
“Masing-masing tersangka satu berkas,” tegasnya.
Sedangkan kepada tersangka S yang kapasitas sebagai penggerak salah satu kelompok masa yang melakukan penganiayaan, terancam dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak terus mengimbau pelaku yang terlibat aksi kekerasan agar segara menyerahkan diri.
“Kami akan proses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan dan aksi serupa tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penyerangan dilakukan sekelompok orang menamakan diri Laskar Solo ke kediaman almarhum Habib Segaf Al-Jufri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka No. 81 Kampung Mertodranan RT 1 RW 1, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Sabtu (8/8) malam.
Kapolresta Solo Kombes Andi Rifai melalui Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adhis Dhani membenarkan peristiwa tersebut.
“Memang benar ada insiden tersebut, tapi tidak itu yang dibakar-bakarnya,” jelas Adhis, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya acara tersebut adalah acara keluarga biasa, bukan acara keagamaan.
Ia menjelaskan, pemilik rumah mengadakan acara kumpul keluarga, sebab akan menggelar acara pernikahan anaknya.
Keluarga mengundang keluarga untuk datang dalam acara makan-makan dan doa bersama jelang akad nikah.
Namun dari kelompok laskar menilai kegiatan adalah kegiatan kelompok Syiah.
“Padahal itu acara manten (pernikahan) mau berdoa bersama keluarga besok pagi gelar akad nikah,” lanjutnya.