logo
×

Senin, 10 Agustus 2020

Jika Tak Terima Ditahan, Polisi Persilahkan Anita Kolopaking Ajukan Banding, tapi..

Jika Tak Terima Ditahan, Polisi Persilahkan Anita Kolopaking Ajukan Banding, tapi..

DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mempersilakan tersangka Anita Kolopaking untuk mengajukan permohonan praperadilan, apabila merasa keberatan dengan penahanan dirinya.

“Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silahkan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan,” ujar Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Ia menambahkan, keputusan penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak Sabtu (8/8).

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Terkait hal ini, penyidik memiliki beberapa alasan menahan Anita.

“Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).

Selain itu, lanjut Awi, alasan penahamam Anita karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. “Agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan agar tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: