logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Ismail Yusanto Dipolisikan karena Ngaku Jubir HTI

Ismail Yusanto Dipolisikan karena Ngaku Jubir HTI

DEMOKRASI.CO.ID - Eks jubir Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dipolikan ke Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pelaporan dimaksud.

“LP-nya sudah ada, pelapornya inisial H. Tadi siang melapor,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

Disebutkan, bahwa pelapor melihat sebuah unggahan di media sosial pada 26 Agustus.

Dalam unggahan itu, Ismail menyatakan bahwa diirnya adalah jubir HTI

Padahal, ormas tersebut sudah dinyatakan terlarang dan dibubarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Nah, pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporanya kita terima,” jelasnya.

Dalam laporan itu, Ismail Yusanto disangka melanggar Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.

Disebutkan pula bahwa pelapor adalah seorang bernama Heriansyah.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: