DEMOKRASI.CO.ID - Ismail Yusanto, eks jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Ismail Yusanto dipolisikan karena dirinya mengaku masih menjadi jubir ormas yang sudah dinyatakan terlarang dan dibubarkan itu.
Selain itu, ia juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.
Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.
Disebutkan, bahwa pelapor Ismail Yusanto ke polisi adalah seorang bernama Heriansyah atau Ayik.
Kabar pelaporan terhadap eks jubir HTI itu pun membuat pegiat media sosial Denny Siregar ikut bersuara.
“Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya,” cuitnya melalui akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip PojokSatu.id, Jumat (28/8/2020) malam.
Denny pun menyatakan kesetujuannya dengan langkah mempolisikan para elite kilafah itu.
“Hajarrrr… sudah saatnya pentolan-pentolam khilafah itu dipenjarakan,” tegasnya.
Denny lantas menyebut dua nama lagi yang menurutnya juga layak dipolisikan.
“Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw?” sambungnya.
Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya.— Denny siregar (@Dennysiregar7) August 28, 2020
Hajarrrr... Sudah saatnya pentolan2 khilafah itu dipenjarakan.
Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw ? 😙
Melalui akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid yang menjadi kuasa hukum Heriansyah membuat pernyataan.
Muannas menyatakan, putusan pembubaran HTI itu sesuai putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan No. 27 K/TUN/2019.
Pasalnya, paham khilafah yang disebarkan HTI dinilai Majelis Hakim bertentangan dengan pancasila.
Menurut Undang-Undang Ormas, penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila ada ancaman pidananya.
“Kok msh ada orang bebas sebut Jubir HTI dan sebarkan paham (khilafah, red),” tulisnya, dikutip PojokSatu.id dari @muannas_alaidid, Jumat (28/8/2020) malam.
HTI sesuai putusan PTUN yg sdh berkekuatan hk tetap No. 27 K/TUN/2019 resmi dibubarkan paham khilafah HTI dinilai hakim bertentangan dg pancasila, menurut UU Ormas Paham yg bertentangan dg pancasila ada ancaman pidananya, Kok msh ada org bebas sebut Jubir HTI & sebarkan paham ?— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) August 28, 2020
Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan Heriyansyah atau Ayik yang merupakan eks Ketua DPD HTI Bangka Belitung itu sudah tepat.
Apalagi, sambungnya, Ayik sempat tujuh tahun berkiprah di HTI.
“Karena sejak putusan MA berkekuatan hukum, tetap tidak boleh menyebarkan paham itu (khilafah),” terangnya.
“Apalagi terang di berbagai diskusi sampai medsos masih sebut Jubir HTI. Ini bukan kebebasan berpendapat tapi pidana,” tegasnya.
Sementara, Heriansyah melalui keterangan pers-nya mengakui pelaporan yang ia layangkan terhadap Ismail Yusanto.
Upaya Ayik Heriansyah mantan Ketua DPD HTI Babel yg berkiprah 7th Di HTI dg melaporkan sdh tepat, krn sejak Putusan MA berkekuatan hk tetap tdk boleh menyebarkan paham itu apalagi terang diberbagai diskusi smp medsos msh sbt Jubir HTI, ini bkn kebebasan berpendapat tapi pidana.— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) August 28, 2020
“Padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” ujarnya.