DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) membuat aturan baru untuk perkara tindak pidana korupsi. Bagi koruptor yang melakukan korupsi lebih dari Rp. 100 miliar bisa mendapatkan hukuman dibui seumur hidup.
Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, seharusnya MA memberikan aturan secara spesifik untuk para pelaku tindak pidana korupsi agar mereka jera.
"Misalnya, korupsi Rp. 100-250 miliar dibui seumur hidup. Korupsi Rp. 250-500 miliar dibui seumur hidup dan disita assetnya, korupsi lebih dari Rp. 500 miliar dihukum mati dan penyitaan aset," ujar HNW kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).
Politisi senior PKS ini menerangkan, aturan tersebut untuk mendukung MA yang telah mengeluarkan aturan baru sebagai komitmen menegakan hukum dan memberantas korupsi. Namun, jika hukuman kepada koruptor hanya sebatas hukuman seumur hidup tidak membuat efek jera.
"Itu untuk lanjutkan semangat keluarnya Peraturan MA yang baru, yaitu untuk penguatan komitmen memberantas korupsi. Tapi, kalau hanya menyebut ancaman hukumannya terkait pidana korupsi Rp 100 M ke atas dengan ancaman hukuman bui seumur hidup, khawatir tak jadi pasal 'karet'," katanya.
Peraturan MA itu dapat berpotensi menjadi pasal karet lantaran aturannya hanya sebatas lebih dari Rp. 100 miliar dan tidak dirinci secara detil.
"Ya, itu bisa jadi pasal karet, yang tak hadirkan kepastian hukum, juga tak hadirkan keadilan hukum. Faktanya masih banyak puluhan buron KPK atau polisi yang korupsinya di atas Rp 500 miliar, bahkan triliunan rupiah," bebernya.
Maka dari itu, HNW menyarankan agar MA merinci lebih detil hukuman koruptor supaya bisa memberikan efek jera.
"Penting peraturan MA itu dikuatkan, sekalian vonis pemberatan hukum sampai tingkat pemiskinan atau penyitaan asset dan bahkan hukuman mati," tandasnya. (Rmol)