DEMOKRASI.CO.ID - A (31), seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang ditangkap polisi gegara diduga menc*buli gadis remaja berinisial M (16) disebut sempat hendak menikahi korban.
AD, orang tua tersangka A saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya sudah ada kesepakatan untuk dinikahkan, serta pemberian uang Rp 25 juta. Namun tiba-tiba kesepakatan berubah setelah orang tua korban meminta uang sebesar Rp100 juta.
"Saya sudah ke rumah keluarga korban bersama anak saya. Waktu itu sepakat mau nikah. Malam itu kesepakatan Rp 25 juta saya sanggupi. Tapi pas paginya berubah, keluarganya minta Rp 100 juta. Kita tidak mampu," ujar AD kepada Metrojambi.com.
AD juga mengaku tidak mengetahui jika korban sempat tinggal bersama anaknya di Betara. Bahkan AD mengatakan sempat beberapa kali mengunjungi kediaman anaknya, namun tidak pernah bertemu dengan korban.
Namun AD mengaku sempat curiga, karena menemukan tempat tidur di rumah anaknya dalam keadaan rusak.
Ia sempat akan memperbaikinya, namun dilarang oleh anaknya yang mengatakan akan memperbaiki sendiri.
Lebih lanjut AD mengatakan, keberadaan korban di rumah anaknya baru diketahui setelah istrinya datang berkunjung.
Saat itu, kata AD, sang istri langsung menghubungi dirinya memberitahukan mengenai keberadaan korban.
"Saat itu saya dan istri langsung membawa dia (korban) dan anak saya ke rumah saya. Sempat saya tanyai, mengapa tinggal serumah padahal bukan suami istri," ujar AD.
Ditambahkan AD, korban sempat menolak saat diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun setelah didesak, korban akhirnya menghidupkan ponselnya untuk menghubungi pihak keluarga.
"Jadi, selama dia (korban) di Betara, HP-nya dimatikan," sebut AD.
Setelah menghunungi pihak keluarga, keesokan harinya korban diantar A ke Simpang Rimbo, Kota Jambi, untuk pulang ke Palembang.
"Saya kasih ongkos 150 ribu. Beberapa hari kemudian, barulah saya dan anak saya menyusul ke sana untuk membahas persoalan ini," pungkasnya.
10 Kali Dis*tubuhi
Setelah kasusnya terungkap, A pun mengakui perbuatan c*bulnya itu ke aparat kepolisian.
"Saya ditangkap karena melakukan itu (hubungan suami istri) dengan anak orang," kata pelaku seperti dikutip dari Metrojambi.com, Minggu (30/8/2020).
Kepada polisi, warga Betara, Kabupaten Tanjabbar itu mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan suami istri dengan korban.
A beralasan jika hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar sama-sama mau.
"Ada sekitar 10 kali kami melakukannya," ujarnya.
Guru cabul itu pun membeberkan aksinya itu. Awalnya, A mengaku sengaja menjemput korban ke Jambi lalu membawanya ke Betara. Bahkan A mengaku jika korban sudah 20 hari tinggal bersama dirinya di sebuah rumah di jalan lintas Jambi-Kualatungkal.
"Dia saya jemput ke Jambi. Sudah sekitar 20 hari di sini," ucap A.
Akibat perbuatannya itu, A kini harus meringkuk di penjara.
Polisi pun masih mendalami motifnya selama melakukan aksi pencabulan terhadap gadis ABG itu. []