logo
×

Rabu, 19 Agustus 2020

Giliran Kepala Imigrasi Jakut Digarap Bareskrim Soal Djoko Tjandra

Giliran Kepala Imigrasi Jakut Digarap Bareskrim Soal Djoko Tjandra

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus Djoko Tjandra yang sebelumnya sudah menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Terbaru, giliran Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang ‘digarap’ penyidik.

Hal itu dilakukan terkait penerbitan paspor bagi buron 11 tahun yang akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia itu.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

“Sudah diperiksa saksi atas nama Sandi Andaryadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara) sejak pukul 11.00 tadi,” kata Ferdy.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan untuk menelusuri proses pembuatan paspor atas nama Djoko Tjandra.

“Kemudian terkait surat Div Hubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan Djoko Tjandra,” bebernya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Selain Djoko Tjandra, juga ada Brigjen Prasetijo Utomo yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetijo ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Akibat kasus ini, Prasetijo pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Atas perbutannya, Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Tersangka lain yakni mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Anita menjadi kuasa hukum dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Dalam kasus ini, pengacara yang memiliki hubungan istimewa dengan Jaksa Pinangki itu dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: