DEMOKRASI.CO.ID - Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dikhawatirkan menyebabkan sejumlah dokumen penting hangus.
Saat ini, Kejagung tengah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya:
1. Kasus Joko Tjandra yang melibatkan sejumlah pejabat negara.
2. Kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas.
5. Dugaan Tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Kasus ini menjadi perhatian publik saat Kejaksaan Agung mengalami kebakaran hebat pada Sabtu malam (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
KebakaranGedung Kejaksaan Agung bermula di lantai 6, kemudian merembet ke lantai bawah.
“Terima berita kebakaran pukul 19.10 WIB,” kata Kasi Ops Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan belum mengetahui pasti kebakaran ini. Saat ini pihak internal tengah melakukan pengecekan.
“Masih dicek oleh Kabag Keamanan Dalam, nanti dikabari ya,” tucap Setiyono.