logo
×

Selasa, 18 Agustus 2020

Forum Masyarakat Jatim: Sumber Kegaduhan, 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila Harus Dibatalkan

Forum Masyarakat Jatim: Sumber Kegaduhan, 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila Harus Dibatalkan

DEMOKRASI.CO.ID - Penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni telah menjadi sumber kegaduhan dan pertentangan di masyarakat yang berpotensi memecah belah kesatuan dan keutuhan bangsa.

Demikian dikatakan Ketua Forum Masyarakat Jawa Timur (Jatim) Agus Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (18/8/2020). “Kami meminta kepada Presiden RI untuk mencabut Kepres No. 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila,” ungkapnya.

Forum Masyarakat Jatim, menurut Agus Maksum, menolak penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Republik Indonesia dan hanya mengakui tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Dasar Negara Pancasila.  “Tanggal 1 Juni 1945 barulah merupakan wacana dalam rapat pembahasan falsafah dan dasar negara oleh para pendiri bangsa,” paparnya.

Kata Agus Maksum, Forum Masyarakat Jatim, menuntut pembubaran terhadap Partai Politik dan Organisasi massa yang terbukti mempunyai niat untuk melakukan makar konstitusi. Hal ini secara jelas dapat dicermati dalam Anggaran Dasar Parpol dan Ormas tersebut.

“Kami juga memandang bahwa penafsiran Pancasila yang sah dan otoritatif adalah sebagaimana terdapat dalam  pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru. Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 UU No. 12 tahun 2011,” jelasnya.

Jika RUU HIP ataupun RUU BPIP dipaksa untuk ditetapkan, secara nyata telah mendegradasi Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara serta bertentangan dengan tertib hukum di Indonesia yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan

“Kami juga memandang bahwa lembaga yang otoritatif memasyarakatkan konsensus Nasional : Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga yang dibentuk oleh rakyat melalui pemilu, hal ini juga ditegaskan dalam pasal 5 UU No. 17 tahun 2014,” pungkasnya. [suaranasional]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: