logo
×

Rabu, 19 Agustus 2020

Firli Bahuri dan 2 Anak Buahnya Disidang Pekan Depan

Firli Bahuri dan 2 Anak Buahnya Disidang Pekan Depan

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pekan depan.

Hal itu dipastikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

“Penegakan aturan Etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK,” ungkap Tumpak.

Sidang kode etik KPK ini untuk kali pertama kali digelar.

“Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” sambungnya.

Rencananya, sidang kode etik itu akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24-26 Agustus 2020.

Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan.

Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Selain Firli, sidang kode etik juga akan dilakukan terhadap dua pegawai KPK berinisial YPH dan APZ.

YPH sendiri diduga adalah Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo.

Yudi dilaporkan rekan kerjanya ke Dewas KPK terkait polemik pemulangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

“Terperiksa (YPH) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020,” terangnya.

Sedangkan APZ disidangkan terkait dugaan pelanggaran etik dala melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud yang diduga dilakukan tanpa koordinasi.

“Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” cetus Tumpak.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

“Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: