logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Eks Jubir HTI Dilaporkan, Muannas Alaidid: Ini Bukan Kebebasan Berpendapat, tapi Pidana

Eks Jubir HTI Dilaporkan, Muannas Alaidid: Ini Bukan Kebebasan Berpendapat, tapi Pidana

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia dipolisikan karena di media sosial, dirinya masih mengaku sebagai ormas yang sudah dinyatakan terlarang dan dibubarkan.

Selain itu, Ismail Yusanto juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

Disebutkan, bahwa pelapor Ismail Yusanto ke polisi adalah seorang bernama Heriansyah atau Ayik.

Heriansyah sendiri adalah mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid putusan pembubaran HTI itu sesuai putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan No. 27 K/TUN/2019.

Pasalnya, paham khilafah yang disebarkan HTI dinilai Majelis Hakim bertentangan dengan pancasila.

Menurut Undang-Undang Ormas, penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila ada ancaman pidananya.

“Kok msh ada orang bebas sebut Jubir HTI dan sebarkan paham (khilafah, red),” tulisnya, dikutip PojokSatu.id dari @muannas_alaidid, sesaat lalu, Jumat (28/8/2020) malam.

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan Heriyansyah atau Ayik yang merupakan eks Ketua DPD HTI Bangka Belitung itu sudah tepat.

Apalagi, sambungnya, Ayik sempat tujuh tahun berkiprah di HTI.

“Karena sejak putusan MA berkekuatan hukum, tetap tidak boleh menyebarkan paham itu (khilafah),” terangnya.

“Apalagi terang di berbagai diskusi sampai medsos masih sebut Jubir HTI. Ini bukan kebebasan berpendapat tapi pidana,” tegasnya.


Sebelumnya, dalam dalam siaran pers-nya, Heriansyah pun mengakui pelaporan yang ia layangkan terhadap Ismail Yusanto.

“Padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” ujarnya.


Kuasa hukum Heriansyah, Muannas Alaidid menilai, tindakan Ismail Yusanto itu bisa mengancam keberlangsunggan negara.

Muannas juga menyebut bahwa pemahaman khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan, dan SARA,” kata Muannas.


Apalagi, lanjutnya, pengakuan sebagai jubir HTI itu dilakukan meski HTI sudah dibubarkan dan dikuatkan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila.

“Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun,” ungkap Ketua Umum Cyber Indonesia ini.

Muannas menambahkan, klaim sebagai jubir HTI itu bahkan masih dilakukan Ismail Yusanto melalui akun media sosial miliknya.

“Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai jubir HTI,” tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: