DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri resmi menahan mantan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Anita diperiksa penyidik secara maraton dari sejak pukul 10.00 WIB hingga sampai Sabtu (8/8) sekira jam 04.00 dini hari.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka diperiksa penyidik kurang lebih 18 jam dengan 55 pertanyaan.
“Per hari ini, Anita resmi ditahan,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Awi menyebut, Anita ditahan selain karena pasal yang dikenakan kepada tersangka di atas 6 tahun penjara. Yang bersangkutan juga terbukti memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan atau ketetapan hakim.
“Kita tahan 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan
surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.