DEMOKRASI.CO.ID - Din Syamsuddin dan Amien Rais cs mencabut mencabut permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan uji meteri tersebut, sudah dilayangkan Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon kepada Ketua MK pada 19 Agustun 2020 lalu.
Hal itu lantas diklarifikasi Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Senin (24/8).
“Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum,” ujarnya dilansir Antara.
Kuasa hukum Din Syamsuddin cs yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 itu.
“Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini,” kata Arifudin.
Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.
Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.
Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Din Syamsuddin cs mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2.
Pasalnya, APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.