logo
×

Jumat, 21 Agustus 2020

Diduga Manfaatkan Kekuasaan, Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Manfaatkan Kekuasaan, Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Advokasi untuk Tangerang Selatan (TAUT) menyampaikan adanya dugaan pelanggaran oleh Wakil Wali Kota Tangsel yang juga Calon Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Koordinator TAUT Rizal Khoirur Roziqin menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Benyamin Davnie ketika mendompleng salah satu agenda Pemkot Tangsel yaitu peresmian Rumah Umum Layak Huni di Kelurahan Muncul, Setu, Babakan, dan Bakti Jaya di Kecamatan Setu.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Benyamin Davnie tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Rizal dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Berdasarkan fakta tersebut, patut diduga bahwa Benyamin Davnie sudah menggunakan jabatannya sebagai wakil wali Kota Tangsel dalam program pemerintah berupa peresmian Rumah Umum Layak Huni.

Hal itu dinilai untuk kepentingan pencalonan Benyamin Davnie sebagai calon wali Kota Tangsel pada Pilkada Tangsel 2020 yang berpasangan dengan Saga Pilar Ichsan.

"Kejadian ini akan kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan demi tegaknya hukum dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel yang jujur dan adil," kata Rizal.

Adapun, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu lalu (19/8). Pemberitaan media massa mencatat bahwa Benyamin Davnie menyampaikan janji-janji sebagaimana halnya kampanye.

"Intinya demi kesejahteraan masyarakat pembangunan juga tetap harus dilakukan," bunyi salah satu janji Benyamin Davnie.

Benyamin Davnie juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel akan melakukan bedah lingkungan. Di mana, bukan hanya rumah saja yang akan dilakukan perbaikan melainkan juga lingkungan sekitarnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: