DEMOKRASI.CO.ID - DPR RI berjanji akan mengawal pasal demi pasal Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti asosiasi pengusaha, konfederasi buruh serta pihak terkait lainnya demi sempurnanya RUU Cipta Kerja.
"Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta kerja ini," jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (29/8).
Dasco mengatakan, tim perumus telah mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin, Jumat kemarin (28/08) terkait RUU Cipta Kerja.
"Kami juga telah mendengar masukan dan diskusi dari Apindo dan Kadin, tentunya juga kamu selaraskan dengan keluhan keluhan dari konfederasi serikat pekerja," paparnya.
Menurutnya, tanggapan dan masukan dari asosiasi pengusaha dan Kadin sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja. Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan.
Beberapa masukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.
Dia menambahkan, pada prinsipnya sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari Konfederasi buruh.
"Ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan tinggal komunikasi antar pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, disisi lain ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut," terang Dasco.
Mengenai persoalan jaminan hari tua buruh, Dasco mengatakan, para pengusaha juga telah memikirkan dan membahas persoalan tersebut.
"Mereka asosiasi meminta DPR mencari terobosan dan titik temu terkait persoalan jaminan hari tua buruh, ini kita apresiasi masukan mereka dan para konfederasi buruh juga pasti setuju agar DPR menjembatani persoalan tersebut," jelasnya.
DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Kemudian dibentuk tim kerja bersama yang bertugas merumuskan masukan dari konfederasi buruh dan Panja Baleg DPR.