DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menanggapi terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, PKH massal itu dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) yang merupakan anak BUMN.
Anis mengatakan, Presiden harus menindak tegas kasus PKH massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan plat merah itu.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi nasional carut marut seperti ini, Pemerintah harus benar-benar serius dalam menangani persoalan masyarakat.
“Terutama masalah PHK karyawan yang harus berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ” ujar Politisi Frkasi PKS ini saat dihubungi Pojoksatu, Jakarta, Rabu (5/7/2020).
Sehingga, kata Anis, masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani dampak COVID-19.
Selain itu, tambah anak buah Sohibul Iman ini, Pemerintah juga harus melakukan pendataan khusus kepada karyawan yang kena PHK atau yang dirumahkan tanpa pesangon.
“Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan karyawan PPD menggeruduk pool masing-masing untuk mempertanyakan keputusan sepihak dari perusahaan.
Mempertanyakan alasan PHK, para korban PHK yang mayoritas driver juga meminta pihak perusahaan segera membayar upah selama tiga bulan yang ditangguhkan.
Selain itu, Karyawan juga meminta perusahaan membayarkan kekurangan gaji sesuai UMP dari tahun 2016-2020.
Para karyawan menolak PHK massal. Sebaliknya, karyawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Komandan Pramudi Perum PPD, Gito Ardi menyayangkan keputusan perusahaan yang melakukan PHK massal di tengah pandemi Covid-19.
“Seharusnya perusahaan negara melindungi karyawannya, bukan malah mem-PHK,” ujar Gito saat dihubungi Pojoksatu.id, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, BUMN telah mem-PHK dan merumahkan 3.225 karyawan.
“Sejak Febuari 2020 hingga Juli 2020, BUMN telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN yang datanya dipublikasikan,” beber Sekjen Pena 98 itu.