logo
×

Minggu, 30 Agustus 2020

Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Tombol Rudal

Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Tombol Rudal

DEMOKRASI.CO.ID - Komika Bintang Emon turut resah dengan adanya gugatan tentang pelarangan siaran langsung sosial media oleh sebuah stasiun televisi swasta.

Melalui sebuah video singkat berdurasi 1 menit 36 detik itu, komika bernama asli Gusti Bintang Mahaputra itu memberi sindiran atas keresahannya.

Video tersebut merupakan sebuah video parodi terbaru Bintang Emon yang ia unggah lewat Twitter-nya pada Minggu (30/8/2020).

Ia berpura-pura melakukan sebuah siaran live dengan mengulas kripik pangsit. Namun siaran itu mendapat teguran oleh seseorang di balik layar ponselnya.

"Kok bisa-bisanya Pak, saya cuma mencet tombol live Pak, bukan tombol rudal," kata Bintang dengan gaya khasnya.

Ia lantas menyinggung soal topik yang dibicarakan dalam siaran live tersebut tidak berpotensi mengancam kepentingan negara.

"Ini saya ngobrol tentang pangsit doang Pak, enggak ada ngerugiin-ngerugiin. Makar, ngerugiin negara enggak ada Pak, begini doang Pak," sindir Bintang Emon.

Tak hanya soal keganjilan pelanggaran hak siar yang dijadikan delik dalam gugatan tersebut, Bintang Emon juga menyoroti tentang kondisi sel penjara nantinya jika banyak masyarakat yang tersandung kasus hanya gegara melakukan siaran langsung tanpa izin.

"Ini kalau sel penuh gegara orang kayak saya yang cuma nge-live doang, gimana nasibnya yang lebih berat di penjara Pak, yang nge-balak hutan, yang koruptor, gimana nasibnya masa kalah sama kalangan kayak kita, enggak enak kita Pak," kata Emon.

Di penghujung videonnya, Bintang Emon menyampaikan pesan sindiran agar masyarakat lebih banyak menonton televisi.

Di tengah pesan itu lah, dia tak sengaja mengatakan kata 'anjay' yang langsung 'ditembak' sebagai pelanggaran pasal baru.

Simak video keresahan Bintang Emon tersebut DI SINI.

Diketahui, stasiun televisi swasta RCTI dan iNews yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk setop menggunakan kata gaul 'Anjay'. Melalui surat yang disebarkan pada 29 Agustus 2020 lalu, kata tersebut dianggap dapat 'merendahkan martabat seseorang'.

"Istilah tersebut (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tulis surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tersebut.

Dalam surat yang sama ditulis bahwa kata Anjay merupakan kata serapan dari Anjing yang dalam beberapa hal, dianggap memiliki arti ofensif.[]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: