DEMOKRASI.CO.ID - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya angkat suara terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Sebelumnya, ratusan karyawan atau driver PPD menggeruduk pool masing-masing untuk mempertanyakan keputusan sepihak dari perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Manejer General PPD Furada Harahap mengatakan, kontrak kerja driver atau pramudi tak diperpanjang lantaran jumlah bus beroperasi belum normal akibat dampak Covid-19.
“Tapi, para driver yang tidak diperpanjang tersebut akan dipanggil kembali saat bus pengoperasian bus kembali normal,” ujarnya saat dihubungi Pojoksatu, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
“Begitu juga dengan pramudi yang lainnya yang masa kontrak kerja masih ada,” sambungnya.
Menurut Furada, hal itu dilakukan demi mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah Pandemi Covid-19.
Ia juga menyebutkan akan membayarkan upah para driver yang ditangguhkan selama tiga bulan ketika kondisi keuangan perusahaan kembali normal.
“Pada intinya para pramudi tersebut istirahat sementara sampai menunggu operasi bus normal kembali makanya kita kirim surat pemberitahuan lewat pos, demikian,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, Presiden harus menindak tegas kasus PHK massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan plat merah itu.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi nasional carut marut seperti ini, Pemerintah harus benar-benar serius dalam menangani persoalan masyarakat.
“Terutama masalah PHK karyawan yang harus berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ” ujar Politisi Frkasi PKS ini saat dihubungi Pojoksatu.
Sehingga, kata Anis, masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani dampak COVID-19.
Diketahui, Ratusan karyawan PPD menggeruduk pool masing-masing untuk mempertanyakan keputusan sepihak dari perusahaan.
mempertanyakan alasan PHK, para korban PHK yang mayoritas driver juga meminta pihak perusahaan segera membayar upah selama tiga bulan yang ditangguhkan.
Selain itu, Karyawan juga meminta perusahaan membayarkan kekurangan gaji sesuai UMP dari tahun 2016-2020.
Para karyawan menolak PHK massal. Sebaliknya, karyawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Komandan Pramudi Perum PPD, Gito Ardi menyayangkan keputusan perusahaan yang melakukan PHK massal di tengah pandemi Covid-19.
“Seharusnya perusahaan negara melindungi karyawannya, bukan malah mem-PHK,” ujar Gito saat dihubungi Pojoksatu.id, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, BUMN telah mem-PHK dan merumahkan 3.225 karyawan.
“Sejak Febuari 2020 hingga Juli 2020, BUMN telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN yang datanya dipublikasikan,” beber Sekjen Pena 98 itu.