logo
×

Selasa, 25 Agustus 2020

Bawaslu Wanti-wanti KPU Agar Aplikasi SIREKAP Tidak Seperti SITUNG

Bawaslu Wanti-wanti KPU Agar Aplikasi SIREKAP Tidak Seperti SITUNG

DEMOKRASI.CO.ID - Tahapan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik atau disingkat SIREKAP.

Usai mengikuti acara uji coba penggunaan aplikasi SIREKAP yang digelar hari ini, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah masukan kepada KPU mengenai hal ini.

Afif meminta KPU untuk memastikan penggunaan aplikasi SIREKAP dalam pilkada nanti tidak menimbulkan sejumlah masalah seperti yang pernah terjadi pada 2019 lalu yang menggunakan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

“Dugaan saya (SIREKAP) masih jadi mekanisme kontrol seperti SITUNG. Jadi pendokumentasian (hasil suara) lebih cepat,” ujar Afif saat ditemui, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Dari situ, Afif memandang aplikasi SIREKAP hanya menjadi satu sistem informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat, seperti halnya SITUNG.

Namun, dalam implementasinya nanti, menurut Afif, proses itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU di daerah. Karena proses rekap di TPS akan memakan waktu dan akan menjadi beban baru bagi KPPS.

“Kedua situasi ini dilakukan di saat pandemi (Covid-19), kita diharapkan enggak lama-lama kumpul, enggak terlalu capek, meskipun penambahan waktu di TPS menghasilkan sesuatu yang jadi alat kontrol kita,” tuturnya.

Kendati begitu, Afif mengaku mendukung rencana penggunaan aplikasi SIREKAP oleh KPU. Tapi Bawaslu mengharapkan KPU membuat persiapan yang matang dari segi teknis untuk agar para petugas KPPS dan TPS nanti bisa bekerja dengan baik.

“Satu soal waktu, kedua soal SDM. Teman-teman KPU punya tugas untuk meyakinkan dan memastikan jajarannya melek teknologi. Ketiga soal standar handphone yang dipakai meskipun bisa dipenuhi oleh salah satu dari anggota KPPS,” ungkapnya.

“Kemudian keempat adalah soal regulasi. Artinya kalau (SIREKAP) dianggap sebagai kecepatan dan kontrol publik, oke. Tapi urusan official masih manual, kita lihat PKPU terkait dengan rekap sistemnya seperti apa. Tapi semangatnya seperti SITUNG,” demikian Mochammad Afifuddin.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: